Tenggelamkan kapal Viking si Pencuri Ikan
http://e-beritaplus.blogspot.com/2016/03/tenggelamkan-kapal-viking-si-pencuri-ikan.html
Kapal Viking di tenggelamkan - foto BBC.com |
Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, Fuad Himawan menambahkan, Kapal perikanan MV Viking ini selain mendapatkan Purple Notice dari Interpol juga diduga melakukan pelanggaran di wilayah Indonesia yaitu melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah WPPNRI tanpa disertai dokumen resmi dari pemerintah. Kapal ini juga melakukan pelanggaran penggunaan alat penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan ukuran yang ditetapkan, tidak sesuai dengan persyaratan, atau standar yang ditetapkan untuk alat penangkapan ikan yang secara berturut turut tertuang pada Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan pasal 93 ayat 4 dan Pasal 85.
“Kalau saya sih berani saja,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah tak lagi perlu menempuh jalur pengadilan untuk menenggelamkan kapal pencuri ikan.
“Karena kita sudah ada satgas dan presiden sudah perintahkan langsung tangkap dan tenggelamkan, seperti Viking ini akan langsung kita tenggelamkan tidak langsung pengadilan lagi.”
"Penangkapan kapal ini merupakan kemenangan bagi Indonesia," kata Susi, kepada Rebecca Henschke dari BBC Indonesia, di lokasi penenggelaman, Senin (14/3).
Disaksikan para nelayan di perairan tersebut , Kapal PV Viking sengaja tidak di hancurkan secara keseluruhan , hal ini agar kapal tersebut dapat di jadikan monument. berikut pernyataan Mentri Susi Pudjiastuti.
“Sesudah dijadikan monumen nanti, ini akan menyampaikan pesan bahwa para penangkap ikan liar boleh jadi bebas di negara lain namun andai masuk perairan Indonesia mereka akan ditangkap dan inilah yang akan terjadi pada kapal-kapal mereka," tegas Susi Pudjiastuti.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo menyampaikan rasa bangganya terhadap prestasi Indonesia yang berhasil menangkap kapal Viking. Sebabnya, kapal pencuri ikan lintas negara ini diburu 13 negara selama bertahun-tahun.